Cyber Crime
CYBER CRIME
Mengenal apa itu Cyber Crime
Saat ini
perkembangan teknologi semakin pesat saja. Dengan semakin meningkatnya
pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan komunikasi, serta
adanya sifat murni manusia yang selalu tidak pernah merasa puas, tentu saja hal
ini lama kelamaan, membawa banyak dampak positif maupun negatif. Pada akhirnya,
banyak manusia itu sendiri yang melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan
teknologi komputer, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia
maya atau lebih dikenal sebagai cyber crime.
Cyber crime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana
dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
Contoh kejahatan dunia maya:
Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap
hak cipta dan kekayaan intelektual.kejahatan dunia maya di mana komputer
sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan
serangan DoS.kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer
sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi online.
Jenis Cyber Crime Berdasarkan
Karakteristik
·
Cyberpiracy
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi
atau software tersebut melalui jaringan computer.
·
Cybertrespass
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem
komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan
password.
·
Cybervandalism
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu
proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer
Jenis Cyber Crime Berdasarkan
Aktivitasnya
1. Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
2. Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
3. Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem
yang bersifat komputerisasi.
Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun
untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud).
Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Misuse of devices (Menyalahgunakan
Peralatan Komputer)
Dengan
sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk
digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan,
termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam
itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan
digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu
data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum
lain.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
DoS (Denial
Of Service)
Dos attack
merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga
tidak dapat memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
Hijacking
Hijacking
merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya
orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat
lunak).
Cyber Terorism
Tindakan
cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
llegal
Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak
dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian
sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau
maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang
dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Komentar
Posting Komentar